Senin, 14 Maret 2011

Rangkuman UHBT PKN Smt.2

Rangkuman UHBT smt.2
PKN

BAB 4 : HAM
• HAM dalam bahasa : - Inggris : Human Right
- Perancis : droit de I’homme
- Belanda : mensen rechten
• Magna Charta : diadakan di kota Runnymede tanggal 15 Juni 1215
• Petition of Rights : pada dasarnya adalah hak bertanya bagi rakyat kepada raja yang dapat disampaikan lewat badan perwakilan rakyat dan akan di jawab di sidang
• Bill of right : sering disebut sebagai UU HAM
• Amerika Serikat : ada gerakan yang bernama “putra dan putri kemerdekaan “, gerakan ini menuntut bahwa “warga amerika jangan membeli barang2 impor dari inggris sebelum materai dicabut “, dan untungnya berhasil
• Prancis : pada 4 Juli 1789 masyarakat disana menyerbu penjara Bastille , pada tanggal 17 Juli sidang dewan nasional dimulai , sempat distop karena demo masyarakat,tapi masyarakat tidak mau bubar , akhirnya 26 agustus 1789 ditetapkanlah pernyataan HAM dan warga negara
• Instrumen : dokumen resmi yang dapat dijadikan dasar hukum atau landasan pelaksanaan suatu kebijakan penyelenggaraan negara
• Pembukaan UUD 1945 : - Alinea 1 : hak segala bangsa untuk merdeka karena penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan
- Alinea 2 : negara memperjuangkan dan berusaha secara terus-menerus agar manusia Indonesia mendapat keadilan&kemakmuran
- Alinea 3 : HAM yang dimiliki adalah sebagai kodrat alam yang diberikan oleh tuhan, termasuk HAM atas penghidupan & kebebasan
- Alinea 4 : HAM untuk menikmati keamanan dan ketentraman hukum,ekonomi, sosial budaya
• Diskriminasi : setiap pembatasan,pelecehan, pengucilan , dll ( kejahatan ) atas perbedaan agama,ras,etnis , dll (perbedaan)
• Pelanggaran HAM : setiap perbuatan seorang/kelompok orang melawan hukum mengurangi / mencabut HAM seseorang/ kelompok yang dijamin
• Ratifikasi konvensi internasional ttg HAM : - Konvensi hak sipil dan politik (2005)
Tanggal 30 Sept’ 2005 oleh SBY - Kon. hak eko , sosial ,budaya (2005)
• Pemeriksaan atas pengaduan kepada komnas HAM tidak dilakukan / dihentikan apabila : a. Tidak ada bukti yang memadai
b. materi pengaduan bukan masalah pelanggaran HAM
c. Pengaduan itikadnya buruk & tidak sungguh2
d. terdapat upaya hukum yang lebih efektif
e. sedang berlangsung penyelesaian melalui hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan2 perundang2an
• Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) : - lembaga independen
- Dibentuk atas : pasal 74 UU no.23 thn 2002 dan kepres 77/2003
- Tugas : melindungi anak , mengumpulkan data&informasi, menerima pengaduan, melakukan penelaahan & pemantauan, evaluasi&pengawasan , memberikan saran , masukan , laporan
• Sek-Jen Komnas HAM : - Tugas : menyelenggarakan dukungan di bidang teknis oprasional & administrasif terhadap Komnas HAM
- Dibentuk atas kepres no.48 thn. 2001
• Syarat menjadi penyidik Ad Hoc : a. WNI berusia 40-65 (kalo hakim ad hoc 45-65)
b. berpendidikan sarjana hukum (atau lainnya)
c. sehat jasmani dan rohani
d. berwibawa,jujur,adil,kelakuan tidak tercela
e. setia kepada pancasila & UUD 1945
f. memiliki pengetahuan&kepedulian di HAM
( kalo adhoc ada bertaqwa pada tuhan yang esa & syarat berpengalaman sebagai penuntut hukum )


MAAF YA GALENGKAP SOALNYA INI CUMA LENGKAPIN RANGKUMAN YANG DARI BU JUJU AJA !! :DDD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar