Jumat, 11 Maret 2011

rangkuman UHBT Smt.2 EKONOMI

Rangkuman UHBT Smt.2
EKONOMI

BAB 4 : Badan Usaha
• Perusahaan : kesatuan teknis yang mengombinasikan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa
• Badan Usaha : kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat
• Perbedaan badan usaha dan perusahaan :

Aspek Badan Usaha Perusahaan
Fungsi Kesatuan organisasi (badan) untuk mengurus perusahaan Alat badan usaha untuk mencapai tujuan
Tujuan Mencari laba atau memberikan pelayanan Menghasilkan barang dan jasa
Bentuk Yuridis /hukum dapat berbentuk PT,CV,Firma, atau Koperasi Teknis dapat berbentuk kantor, pabrik, bengkel, atau unit produksi lainnya

Mempunyai ruang lingkup yang besar bagian dari Badan Usaha
• Macam2 badan usaha berdasarkan :
a. Jumlah Tenaga Kerja
- Badan usaha kecil : tenaga kerjanya kurang dari 5 orang
- Badan usaha sedang : tenaga kerjanya antara 6-50 orang
- Badan usaha besar : tenaga kerjanya melebihi 50 orang
b. Lapangan Usaha
- Pertanian : pembudidayaan terhadap SDA hayati c/o berternak , budidaya ikan , berkebun
- Ekstraktif : mengambil segala SDA secara langsung dari alam tanpa ada proses pembudidayaan / pengolahan
- Industri : mengolah bahan baku /mentah menjadi setengah jadi/jadi c/o setengah jadi karet-lateks, kapas-benang/kain
- Perdagangan : melakukan tukar menukar atau jual beli barang
- Jasa : memberikan pelayanan/jasa kepada konsumen,klien,dll


c. Sumber Modal
- BUMN : modal dari pendapatan pemerintah pusat yang disisihkan c/o PT PLN , PT KAI
- BUMD : Modal dari pendapatan pemerintah daerah yang disisihkan c/o Bank DKI & Jabar
- BUMS : modal dari pihak swasta. BUMS dalam negeri modalnya dari masyarakat dalam negeri , kalo asing modalnya dari asing
- Campuran : modalnya sebagian dari swasta sebagian dari pemerintah. BUMN,BUMD yang telah di privatisasi (penjualan saham dari pemerintah ke publik , c/o indosat &PAM) adalah campuran
d. Bentuk Hukum
- BUMN : a. Tujuan : memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
b. misi : penyeimbang kekuatan2 ekonomi di pasar dan penunjang pelaksana kebijakan pemerintah
c. salah satu bentuk BUMN adalah BUMD , tujuan BUMD adalah memacu pertumbuhan ekonomi sebagai sumber pendapatan daerah
- Koperasi : a. Badan usaha yang beranggotakan orang2 /badan hukum koperasi yang sekaligus sebagai gerakan eko rakyat yang beasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan
b. prinsip koperasi :
 Keanggotaannya bersifat sukarela/terbuka
 Pengelolaannya dilakukan secara demokratis
 Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing2
 Pemberian balas jasa terbatas
 Kemandirian
c. tugas : memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
d. Fungsi dan peran :
 Membangun dan mngembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
 Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
 Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
 Berusaha mewujudkan dan mngembangkan perekonomian nasional
e. Pengurus : komponen yang menjalankan kegiatan koperasi (bertanggung jawab dalam rapat anggota) jabatan 5 tahun
f. Tugas pengurus koperasi :
 Mengelola koperasi dan usahanya
 Mengajukan rancangan rencana kerja dan anggaran pendapatan dan belanja koperasi
 Menyelenggarakan rapat anggota
 Mengajukan laporan keuangan
 Memelihara daftar buku anggota/pengurus
g. Wewenang pengurus koperasi :
 Mewakili koperasi di dalam/luar pengadilan
 Menerima/menolak anggota baru dan memecat anggota
 Bertindak dan berupaya bagi kepentingan dan manfaat koperasi
h. Pengawas : komponen yang bertugas mengawasi kegiatan/kebijakan pengurus dan membuat laporannya.wewenangnya adalah meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan ttg pengawas
i. Rapat anggota : komponen yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam koperasi
j. Wewenang rapat anggota :
 Menetapkan anggaran dasar
 Menggariskan kebijaksanaan umum
 Memilih,mengangkat,memberhentikan pengurus/pengawas
 Mengesahkan rencana kerja,anggaran pendapatan dan belanja , laporan keuangan
 Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus
 Menetapkan pembagian sisa hasil usaha
 Menetapkan penggabungan,peleburan,pembagian,pembubaran koperasi

- BUMS : a. Badan usaha yang seluruh modalnya milik swasta
b. memperoleh laba demi kepentingan pemilik&BU itu, sendiri
c. BU Perorangan : Badan usaha dengan modal sendiri

Kebaikan Keburukan
Mudah dibentuk atau dibubarkan Sumber keuangan / modal terbatas
Pemilik bebas mengambil keputusan Kelangsungan usaha kurang terjamin
Laba yang diperoleh bisa dinikmati sendiri Tanggung jawab pemilik tak terbatas
Rahasia badan usaha terjamin Kalau rugi ditanggung sendiri

d. Firma : persekutuan antara 2 orang/lebih untuk menjalankan usaha bersama ( modal ditanggunf bersama)

Kebaikan Keburukan
Modal usaha besar Setiap anggota adalah pimpinan, sulit mengambil keputusan
Sudah ada pembagian tugas antar anggota yang bersekutu
Kelangsungan lebih terjamin karena tidak tergantung pada seorang saja Tanggung jawab anggota terbatas , 1 rugi/salah semua rugi
Risiko ditanggung bersama Sulit menarik modal yang sudah ditanamkan

e. CV / persekutuan komanditer: usaha bersama diantara orang2 yang punya kepentingan yang berbeda2 untuk menjalankan suatu usaha , modal dari persero, ada persero aktif (sekutu komplementer) dan persero pasif ( sekutu komanditer )

Kebaikan Keburukan
Mudah didirikan Sulit mengambil keputusan
Kebutuhan modal mudah dipenuhi
Badan usaha dijalankan oleh yang aktif yang tahu seluk-beluk BU Modal jadi tanggungan jika rugi
Tanggung jawab pasif terbatas
Tanggung jawab tidak sama Kelangsungan hidup BU tidak tentu

f. PT : suatu persekutuan untuk menjalankan usaha, dengan modal yang terdiri atas saham/sero, pemegang saham disebut persero, keuntungan dibagi dividen. PT harus disahkan terlebih dahulu oleh mentri kehakiman komponen2 PT :
 Direksi / pimpinan : menjalankan BU dan mengawali semua urusan
 Dewan Komisaris : mengawasi jalannya PT,menasihati direksi, bertindak jika diperlukan untuk membela kepentingan bos
 Rapat umum pemegang saham : memegang kekuasaan tertinggi dalam PT.menentukan kegiatan, mengangkat dan memberhentikan direksi/dewan komisaris, mengesahkan neraca , membagi dividen.
 Syarat mendirikan PT :
1. Ada nama PT
2. Tujuan PT tidak bertentangan dengan kepentingan umum
3. Minimal 20% saham terjual, 10% harus disetor
4. Tempat perseroan
5. Anggaran dasar perseroan
Kebaikan Keburukan
Mudah dapat/perbesar modal Biaya pendirian , oprasional , dan pajakya besar
Tanggung jawab persero sebatas saham
Kedudukan pemilik dan pengusaha terpisah Bila PT terlalu besar sulit dikendalikan
Kelangsungan hidup badan usaha terjamin Rahasia badan usaha kurang terjamin
Saham mudah diperjualbelikan

• Cara mengelola usaha secara profesional dan manusiawi :
- Memiliki faktor2 produksi yang memadai
- Memiliki tujuan dan sasaran yang jelas
- Memiliki sistem manajemen yang baik ( planning,organizing,actuating,controlling)
- Memberi gaji yang wajar/sesuai
• Faktor ekonomi yang mempengaruhi pengelolaan bisnis :
- Jenis usaha
- Besarnya modal
- Lingkup usaha secara ekonomis
- Barang/jasa yang di produksi
- Keuntungan yang diperoleh
• Faktor non-ekonomi yang mempengaruhi pengelolaan bisnis :
- Lingkungan
- Alam
- Kondisi sosial politik dan hankam negara
- Kebijakan pemerintah
• Hubungan pemerintah dengan bdan usaha
- Regulator : mengatur aktifitas dan membuat peraturan/kebijakan
- Fasilitator : memberikan pelayanan/menyediakan fasiltas/sarana maupun prasarana dan memberikan bantuan modal ,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar